Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbitkan Surat Edaran Prokes Idul Adha, Menag: Untuk Memberikan Rasa Aman

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 24 Juni 2021 |08:06 WIB
Terbitkan Surat Edaran Prokes Idul Adha, Menag: Untuk Memberikan Rasa Aman
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)
A
A
A

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

Baca juga: Tidak Melihat Langsung Hewan Kurbannya Disembelih, Bagaimana Hukumnya? 

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Sholat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif covid-19, adanya mutasi varian baru covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement