BENARKAH rambut Nabi Muhammad shallallahu โalaihi wa sallam panjang sampai menyentuh bahunya? Dan apakah ini termasuk amalan sunah bila diamalkan saat ini?
Rambut Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam memang betul panjangnya sampai menyentuh bahunya, sebagaimana dalam banyak hadits, seperti:ย
ุนููู ุงููุจูุฑููุงุกู ุจููู ุนูุงุฒูุจู ูููููููู ู ูุง ุฑูุฃูููุชู ู ููู ุฐููู ููู ููุฉู ุฃูุญูุณููู ู ููููู ูููููู ุฑูููุงููุฉู ููุงูู ููุถูุฑูุจู ุดูุนูุฑููู ู ูููููุจููููู
Dari Baraโ bin Azib, dia berkata, โAku tidak pernah melihat rambut melampaui ujung telinga seorang pun yang lebih bagus dari (rambut) Rasulullah.โ Dalam suatu riwayat lain, โRambut Rasulullah sampai mengenai kedua bahunya.โ (Hr. Muslim: 2337)
Baca Juga:ย 6 Nasihat Ulama Kota Madinah Menghadapi Virus Covid-19
Melansir laman Konsultasisyariah pada Rabu (30/6/2021) disebutkan adapun berkaitan dengan hukum memanjangkannya, maka para ulama berbeda pendapat.
Pendapat pertama mengatakan bahwa hal itu hukumnya sunah.
Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Taโala,ย
ููููุฏู ููุงูู ููููู ู ููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุฃูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉู ูููู ูู ููุงูู ููุฑูุฌูู ุงูููููู ููุงููููููู ู ุงููุขุฎูุฑู ููุฐูููุฑู ุงูููููู ููุซููุฑุงู
โSesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.โ (Qs. Al-Ahzab: 21)
Baca Juga:ย Alquran dan Sains yang Pertama Ungkap Relativitas Waktu, Ini Penjelasannya
Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali menjelaskan, ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), โHal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.โ
Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu โalaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.
Baca Juga:ย Catat! Vaksin Dosis Tinggi Sudah Ada di dalam Al-Quran
Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak).
Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, โCukurlah semua atau jangan dicukur semua!โ
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitri)