Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Kembali Ingatkan Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Pada Zona Merah dan Oranye

Rico Afrido , Jurnalis-Selasa, 13 Juli 2021 |12:37 WIB
MUI Kembali Ingatkan Larangan Sholat Idul Adha di Masjid dan Lapangan Pada Zona Merah dan Oranye
Mejelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Okez
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau masyarakat agar mematuhi larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjamaah di masjid dan lapangan di zona merah dan oranye Covid-19.

Pemerintah membuat kebijakan itu untuk menekan laju penularan Covid-19. MUI telah mengeluarkan Taushiyah Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Salat Iduladha dan Penyelenggaraan Kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Pelaksanaan Salat Iduladha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Iduladha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah)," ujar Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Apa Hakikat Sholat Idul Adha dan Berkuban? Begini Penjelasan Ulama

Diketahui, selama pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, pemerintah menutup aktivitas di semua rumah ibadah. Kendati demikian, Amirsyah menuturkan, azan tetap bisa dikumandangkan oleh petugas khusus yang memang rutin melakukan itu. Selain itu, pengurus dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah lainnya sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid-19, penyuluhan, serta pertolongan bagi masyarakat yang menjadi korban Covid-19.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement