BERKURBAN di hari raya Idul Adha menjadi salah satu momen paling berharga dan mulia bagi kaum Muslimin. Hewan yang bisa dijadikan kurban yaitu sapi, kambing, domba, hingga unta yang dalam keadaan sehat serta sempurna.
Lalu hewan dalam keadaan seperti apa yang tidak sah untuk dikurbankan?
Baca juga: Hari Raya Kurban Identik dengan Bakar Sate, Yuk Ketahui Asal-usul dan Maknanya
Dikutip dari kanal YouTube Ruang Sunnah Channel, Pembina Konsultasi Syariah Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengatakan ada empat jenis keadaan hewan yang tidak boleh dikurbankan.
1. Buta sebelah yang jelas butanya
Ia menjelaskan, cara mengecek buta terhadap hewan yaitu dengan mencolok matanya. Apabila saat dicolok bergerak, artinya sehat matanya.
"Tapi kalau dicolok ya diam saja (berarti buta, red)," terang Ustadz Ammi.
Hal ini berlaku meskipun matanya masih kelihatan bagus, bola mata sampai retinanya masih dalam keadaan utuh, barangkali sarafnya yang putus.
"Di sini jelas butanya menurut siapa? Menurut orang yang melihatnya, bukan menurut hewan. Sebab hewannya tidak bisa diajak komunikasi," jelas Ustadz Ammi.
2. Sakit yang jelas sakitnya
Hewan yang sakit dan terlihat jelas sakitnya juga tidak boleh dikurbankan. Namun jika sakitnya belum jelas, masih terlihat normal, maka masih boleh digunakan sebagai hewan kurban.
Baca juga: Tahun Ini Jokowi Sumbangkan 35 Sapi Kurban untuk Seluruh Provinsi
3. Pincang yant jelas pincangnya
Hewan yang kakinya pincang dan terlihat sangat jelas tidak boleh dijadikan hewan kurban. Ini termasuk kecacatan fisik.