5. Sebab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam melepas cincin tersebut bisa dua kemungkinan:
Pertama: Cincin emas yang sebelumnya dibolehkan, kemudian diharamkan oleh Allah, maka sebab beliau melepasnya ada dua, yaitu karena keharaman dan karena menyibukkan dari kawan duduk.
Kedua: Cincin perak yang boleh digunakan, maka sebab beliau melepasnya bukan karena haram menggunakannya, tapi karena menyibukkan beliau. [Lihat Dzakhiratul 'Uqba fi Syarhil Mujtaba, 38/389]
(Vitrianda Hilba Siregar)