Oleh karena itu, kata Buya Yahya, mengubur kucing yang mati karena sakit atau tertabrak adalah perbuatan mulia. Meskipun hukumnya tidak wajib, ini sebagai bentuk menghargai sesama makhluk hidup, apalagi kucing adalah hewan kesayangan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Baca juga: Jadi Mualaf, Crazy Rich Ekspedisi Ini Bangun 99 Masjid
Adapun tata cara mengubur kucing yaitu mulai dari mencari lokasi yang tepat. Setelah itu gali tanahnya, beri alas di liang kuburnya, lalu masukan bangkai kucing, kemudian kubur hingga benar-benar tertutup.
Supaya memudahkan suatu hari mencarinya, Anda bisa menancapkan tanda di atas kuburannya seperti tanaman atau batang kayu.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Ustadz dr Zaidul Akbar Ungkap Keistimewaan Luar Biasa Semangka, Buah Favorit Rasulullah
(Hantoro)