Selain membahas kripto karensi, 12 poin bahasan Ijtima Ulama MUI juga menyepakati kesepakatannya makna jihad, makna khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai dan juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pemilukada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan.
Selanjutnya juga ada terkait hukum pinjaman online (pinjol), hukum transplantasi rahim, hukum kripto karensi, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, hingga hukum zakat saham.
Baca juga: Wapres: Keputusan Ijtima Ulama MUI jadi Masukkan Penting bagi Pemerintah
(Hantoro)