Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Membatalkan Pernikahan Usai Lamaran, Ini Menurut Syariat Islam

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |13:30 WIB
Hukum Membatalkan Pernikahan Usai Lamaran, Ini Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum membatalkan pernikahan usai lamaran. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Khitbah dengan segala ketentuannya memang belum bisa dianggap sebagai akad nikah. Sebelum akad (nikah) terjadi antara keduanya, masing-masing belum mempunyai tanggungan apa pun, dan tidak mempunyai beban antara keduanya. Namun dalam kelanjutan pernyataannya, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menganjurkan untuk tidak membatalkan. Dalam kitabnya dijelaskan:

ولكن يطلب أدبياً ألا ينقض أحدهما وعده إلا لضرورة أو حاجة شديدة، مراعاة لحرمة البيوت وكرامة الفتاة

Artinya: "Akan tetapi, dianjurkan sebagai bentuk etika bagi salah satunya, untuk tidak merusak janjinya, kecuali dalam keadaan yang mendesak, atau kebutuhan yang sangat. (Hal itu) demi menjaga kehormatan keluarga dan kemuliaan wanita." (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, 'Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh', 2010: juz 9, halaman 19)

Baca juga: Jadi TKW sejak Lulus SD, Wanita Asal Banten Ini Sekarang Kaya Raya di Arab Saudi 

Imam Zakaria Muhyiddin Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab 'Al-Adzkar' menjelaskan tentang janji. Ulama kalangan Syafiiyah sepakat, sunah hukumnya menepati janji, selagi tidak berupa janji yang dilarang, tentu jika tidak ditepati akan berkonsekuensi pada hukum makruh dan menghilangkan keutamaannya (Imam Nawawi, 'Al-Adzkar lin Nawawi', [Beirut: Dar al-Fikr, 1994], halaman 317)

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement