Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Hak Bersama Suami-Istri dalam Perkawinan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 24 Desember 2021 |13:58 WIB
2 Hak Bersama Suami-Istri dalam Perkawinan
Ilustrasi hak bersama suami-istri dalam perkawinan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Hak mahram

Ketika seorang laki-laki melangsungkan akad nikah, maka ibu mertuanya langsung menjadi mahramnya tanpa menunggu hubungan badan. Demikian pula ketika seorang laki-laki yang anak laki-lakinya melangsungkan akad nikah, maka menantu perempuannya langsung menjadi mahram. Atau ketika seorang laki-laki yang ayahnya melangsungkan akad nikah, maka ibu tirinya langsung menjadi mahram.

Baca juga: Uji Coba Pelaksanaan Umrah, Amphuri Berangkatkan Tim Pendahulu ke Arab Saudi 

Alhasil, ketiga baris mahram ini yakni mertua, menantu, dan ibu tiri menjadi mahram tanpa menunggu hubungan badan. Sementara anak tiri perempuan akan menjadi mahram setelah ada hubungan badan dengan ibu anak tiri tersebut.

فَقَدْ ذَهَبَ الْفُقَهَاءُ إِلَى أَنَّ الْعَقْدَ الصَّحِيحَ مُثْبِتٌ لِحُرْمَةِ الْمُصَاهَرَةِ فِيمَا سِوَى بِنْتِ الزَّوْجَةِ وَهِيَ الرَّبِيبَةُ وَفُرُوعُهَا وَإِنْ نَزَلَتْ فَإِنَّهُنَّ لاَ يَحْرُمْنَ إِلاَّ بِالدُّخُول بِالزَّوْجَةِ

Artinya: "Para ulama fikih berpendapat bahwa akad yang sah menetapkan status mahram karena pernikahan kecuali anak dari istri atau anak tiri serta anak-cucunya, meski terus ke bawah. Mereka tidak menjadi mahram kecuali setelah ada hubungan badan dengan istrinya (maksud istri di sini ibu dari anak tiri)." (Lihat Al-Mausu‘atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid XXXVII, halaman 368)

Pertanyaannya, mengapa ibu mertua, misalnya, langsung menjadi marham menantu laki-lakinya walaupun baru sekadar akad, sedangkan seorang anak perempuan tidak langsung menjadi mahram sampai ayah tirinya berhubungan badan dengan ibunya?

Baca juga: Ribuan Mata Uang Islam Dipamerkan di Arab Saudi, Berasal dari Dinasti Umayyah hingga Ottoman 

Syekh Abu Bakar bin Muhammad Al Hishni menjawab, karena seorang laki-laki yang sudah menikah biasanya dituntut untuk berinteraksi dengan ibu mertuanya walaupun baru selesai akad. Maka itu, seorang ibu mertua langsung dijadikan mahram dengan menantu laki-lakinya agar keduanya memungkinkan berkomunikasi lebih longgar. (Lihat Kifayatul Akhyar, jilid I, halaman 364)

Demikian dua hak bersama suami-istri dalam perkawinan. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement