Penjelasan Al-Muthi’i tersebut memberikan kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H
Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara, seperti kakak dan adiknya, karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)