Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |07:46 WIB
Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum mempoligami dua saudara tiri. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Penjelasan Al-Muthi’i tersebut memberikan kesimpulan bahwa boleh hukumnya seorang laki-laki berpoligami dengan dua perempuan yang terjalin hubungan sebagai saudara tiri. Kebolehan ini dikarenakan tidak adanya hubungan kekerabatan dan sepersusuan di antara kedua perempuan tersebut.

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Kamis 30 Desember 2021M/25 Jumadil Awal 1443H 

Berbeda halnya dengan apa yang dilarang oleh ayat di atas yang mengharamkan seorang laki-laki menikahi dua orang perempuan bersaudara, seperti kakak dan adiknya, karena ada faktor kekerabatan di antara keduanya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement