Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |07:46 WIB
Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum mempoligami dua saudara tiri. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM mempoligami dua saudara tiri menurut syariat Islam ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Pasalnya, apakah mereka boleh hidup dengan suami yang sama? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Dikutip dari NU Online, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, santri alumni Pondok Pesantren Al Muayyad Mangkuyudan Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menerangkan bahwa salah satu hal yang dilarang oleh syariat Islam di dalam pernikahan adalah mengumpulkan atau mempoligami dua perempuan bersaudara. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala di dalam Surah An-Nisa Ayat 23:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Artinya: "(dan diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua orang saudara perempuan kecuali apa yang telah berlalu."

Baca juga: Hukum Membatalkan Pernikahan Usai Lamaran, Ini Menurut Syariat Islam 

Pernikahan yang dilarang ini adalah ketika seorang laki-laki dalam waktu yang sama memiliki dua orang istri atau lebih di mana para istri itu memiliki hubungan kekerabatan sebagai kakak beradik.

Berbeda masalahnya bila kedua saudara perempuan tersebut menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang berbeda. Misalnya, awalnya sang laki-laki menikahi seorang perempuan, lalu di kemudian hari istrinya tersebut meninggal dunia atau bercerai dari laki-laki itu. Kemudian sang laki-laki menikahi adik perempuan dari mantan istrinya tersebut. Secara hukum ini diperbolehkan karena kedua kakak beradik itu tidak menjadi istri sang laki-laki dalam waktu yang sama.

Kasus seperti ini sangat sering terjadi di masyarakat. Dalam adat Jawa sering disebut dengan istilah turun ranjang bila menikahi sang adik dari mantan istri, dan naik ranjang bila menikahi sang kakak dari mantan istri.

Baca juga: Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang? 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement