Lantas bagaimana bila kedua perempuan bersaudara itu merupakan saudara tiri. Bolehkah seorang laki-laki menjadikan kedua perempuan tersebut sebagai istri dalam waktu yang sama, atau dengan kata lain mengumpulkan atau mempoligami keduanya?
Untuk lebih jelasnya kasus tersebut dapat digambarkan sebagai berikut: Seorang laki-laki menikah dengan seorang janda. Masing-masing baik sang laki-laki maupun sang janda tersebut telah memiliki anak perempuan dari pasangan sebelumnya. Dengan demikian maka kedua anak perempuan itu satu sama lain memiliki hubungan sebagai saudara tiri, bukan saudara seayah seibu, saudara seayah, atau saudara seibu.
Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah
Kemudian datang seorang laki-laki lain yang ingin menikahi kedua anak perempuan yang kini telah menjadi saudara tiri itu. Bagaimana Islam menghukumi pernikahan segitiga tersebut? Bolehkah seorang laki-laki mengumpulkan atau mempoligami dua orang perempuan yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri?
Dalam hal ini para ulama, di antaranya Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab menjelaskan:
وكذلك إذا تزوج رجل له ابنة امرأة لها ابنة فيجوز لآخر ان يجمع بين ابنة الزوج وابنة الزوجة
Artinya: "Demikian pula, bila seorang laki-laki (suami) yang memiliki anak perempuan menikah dengan seorang perempuan (istri) yang juga memiliki anak perempuan, maka diperbolehkan bagi orang lain mengumpulkan antara anak perempuannya suami dan anak perempuannya istri." (Yahya bi Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, halaman 495)
Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua