Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |12:32 WIB
Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hukum aborsi karena perkosaan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM aborsi karena perkosaan menurut ajaran agama Islam patut diketahui setiap Muslim. Pasalnya, kasus aborsi dilaporkan masih saja terjadi, salah satunya terhadap wanita korban pemerkosaan.

Dikutip dari laman Muslimah.or.id, Rabu (22/12/2021), para ulama telah membahas hukum yang berkaitan dengan kasus aborsi karena perkosaan. Secara global, mungkin dapat dikatakan bahwa apabila prinsip Islam adalah menghilangkan segala kesukaran, kesulitan, kekerasan, dan menepis hal-hal yang memudharatkan serta kemudaratan yang besar dapat dihilangkan dengan kemudaratan yang lebih ringan dan kebutuhan primer menempati posisi hukum darurat baik secara umum maupun khusus.

Baca juga: Hari Ibu, Ini Hukumnya Menurut Islam 

Ilustrasi hukum aborsi karena perkosaan. (Foto: Shutterstock)

Maka berdasarkan prinsip tersebut, apabila seorang Muslimah yang merdeka dan suci dihadapkan kepada peristiwa naas seperti ini dan dikhawatirkan akan menjadi bahan pergunjingan serta dikhawatirkan hal itu akan menjadi aib pada dirinya selamanya atau dikhawatirkan akan tertimpa kemudaratan, misalnya ancaman pembunuhan atau dikhawatirkan akan timbul penyakit mental dan saraf pada wanita tersebut atau dapat mengganggu akalnya atau aib tersebut merembet pada seluruh keluarga yang tidak terlibat dalam kasus itu atau hal-hal lainnya, maka semoga tidak mengapa jika ia menggugurkan janinnya pada hari-hari pertama kehamilannya.

Baca juga: Kerja di Keluarga Kerajaan Arab Saudi, TKW Ini Sukses dan Dapat Fasilitas Mewah 

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Kasus perkosaan tersebut memenuhi persyaratan yang berkaitan dengan bab pemaksaan.

2. Pengguguran janin dilakukan secepatnya setelah kasus tersebut terjadi. Sebab apabila ditunda, berarti si wanita rela dengan janin yang dikandung.

3. Penguguran janin dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh.

4. Penguguran tersebut dilaksanakan berdasarkan izin resmi yang membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan terhadap wanita yang bersangkutan dan di bawah pengawasan dokter yang terpercaya dengan memperhatikan keselamatan si ibu janin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement