Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang?

Hantoro , Jurnalis-Rabu, 22 Desember 2021 |12:32 WIB
Hukum Aborsi karena Perkosaan Menurut Syariat Islam, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hukum aborsi karena perkosaan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun fatwa yang dikeluarkan oleh mayoritas ulama tahun 1413 Hijriah tentang kaum Muslimah Bosnia dan Herzegovina yang hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pasukan Serbia bahwa mereka tidak boleh menggugurkan kandungannya, dijawab Dr Ibrahim Rahim, "Mungkin maksud mereka adalah menggugurkan setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka pendapat ini dapat diterima. Adapun sebelumnya, saya kira mereka tidak bermaksud demikian, sebab mereka memberikan dispensasi pada beberapa kondisi yang tidak seberat kasus pemerkosaan ini dan dispensasi itu mereka tetapkan sebelum mempertimbangkan penyakit yang mungkin akan menimpa si ibu."

Waallahu a'lam bishwab.

Baca juga: Alquran Surah Ar-Ra'd Ayat 1-43 Beserta Terjemahan Latin dan Artinya 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement