Dari uraian Syekh Nawawi tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa ketika seorang perempuan dicerai suaminya dalam keadaan suci maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang ketiga sejak jatuhnya cerai. Ini bisa digambarkan sebagai berikut:
- Seorang perempuan dicerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang dalam masa suci atau sedang tidak haid. Kondisi ini dihitung sebagai masa suci yang pertama.
Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah
- Pada tanggal 6 sampai 20 Januari ia mengalami haid. Ini adalah haid pertama sejak terjadinya perceraian.
- Pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari ia masuk pada masa suci yang kedua.
- Pada tanggal 6 sampai 20 Februari ia kembali haid untuk yang kedua kalinya.
- Pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali.
- Pada tanggal 6 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Pada saat ini ia masuk pada haid yang ketiga kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddahnya telah selesai.
Baca juga: Unik! Abu Nawas Obati Sakit Pangeran Cuma Pakai Cerita Orang Tua
Sedangkan bila ketika dicerai sang perempuan dalam keadaan tidak suci atau sedang haid maka masa iddahnya akan berakhir pada saat pertama kali darah keluar di masa haid yang keempat sejak jatuhnya cerai. Penggambaran kasus ini sebagai berikut:
- Seorang perempuan dicerai pada tanggal 1 Januari pada saat ia sedang mengalami haid. Kondisi ini dihitung sebagai haid yang pertama.
- Pada tanggal 6 sampai 20 Januari ia mengalami masa suci. Ini adalah masa suci pertama sejak terjadinya perceraian.
- Pada tanggal 21 Januari sampai 5 Februari ia mengalami haid. Ini dihitung sebagai haid yang kedua sejak terjadinya perceraian.
- Pada tanggal 6 sampai 20 Februari ia kembali suci untuk yang kedua kalinya.
- Pada tanggal 21 Februari sampai 5 Maret ia kembali haid untuk yang ketiga kali.
- Pada tanggal 6 sampai 20 Maret ia kembali suci untuk yang ketiga kali.
- Pada tanggal 21 Maret pukul 08.00 WIB keluar darah haid. Pada saat ini ia masuk pada haid yang keempat kali sejak terjadinya perceraian. Pada saat ini pula masa iddahnya telah selesai.
Baca juga: