Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |08:33 WIB
Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai
Ilustrasi cara menghitung masa iddah tiga kali suci untuk janda cerai. (Foto: Freepik)
A
A
A

CARA menghitung masa iddah tiga kali suci untuk janda cerai haruslah diketahui dengan tepat. Tujuannya agar ketika menikah lagi sudah sah menurut syariat Islam, tidak menimbulkan dosa besar.

Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Yazid Muttaqin, alumnus Pondok Pesantren Al Muayyad Surakarta, kini menjadi penghulu di Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, menerangkan bahwa perempuan yang berpisah dengan suaminya, baik karena dicerai maupun karena ditinggal mati, memiliki masa iddah atau masa tunggu yang harus dipenuhi sebelum menikah kembali dengan laki-laki lain. Ada banyak hal yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan yang bercerai sampai masa iddahnya telah selesai.

Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam 

Masa iddah ini berbeda-beda, tergantung kondisi perempuan itu saat terjadinya perceraian. Perempuan yang ditinggal mati suaminya maka harus menjalani masa iddah selama 4 bulan 10 hari. Perempuan yang dicerai dalam keadaan hamil masa iddahnya sampai melahirkan.

Perempuan yang selama hidupnya belum pernah mengalami haid dan perempuan yang sudah manupouse masa iddahnya selama 3 bulan. Sedangkan perempuan yang dicerai oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, sudah pernah mengalami haid dan sudah pernah berhubungan badan masa iddahnya adalah tiga kali suci.

Bila masa iddah ditentukan dengan batasan tiga kali suci tanpa bisa dipastikan bilangan waktunya, lalu bagaimana cara menghitung masa iddah tiga kali suci? Kapan seorang perempuan dinyatakan belum atau telah selesai menjalani masa iddah tiga kali suci?

Dalam hal ini para ulama fikih memberikan patokan umum yang dapat digunakan untuk menentukan kapan seorang perempuan telah menyelesaikan masa iddahnya.

Baca juga: Alquran Surah An-Nahl Ayat 1-128 Lengkap Bacaan Latin hingga Artinya 

Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya Nihayatuz Zain, juga ulama Syafiiyah lainnya dalam kitab mereka, memberi patokan yang dapat digunakan untuk menghitung masa iddah sebagai berikut:

فَإِن طلقت طَاهِرا وَقد بَقِي من الطُّهْر لَحْظَة انْقَضتْ الْعدة بالطعن فِي حَيْضَة ثَالِثَة أَو طلقت حَائِضًا وَإِن لم يبْق من زمن الْحيض شَيْء فتنقضي عدتهَا بالطعن فِي حَيْضَة رَابِعَة إِذْ مَا بَقِي من الْحيض لَا يحْسب قرءا قطعا

Artinya: "Apabila seorang perempuan dicerai dalam keadaan suci dan masih tersisa sedikit waktu dari masa suci itu maka masa iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang ketiga. Atau bila ia dicerai dalam keadaan haid, meskipun tidak tersisa sedikit pun masa haid, maka iddahnya berakhir pada saat masuk masa haid yang keempat, karena masa haid yang tersisa pada saat dicerai secara pasti tidak dihitung sebagai masa suci." (Muhammad Nawawi Al-Jawi, Nihâyatuz Zain, [Bandung: Al-Ma’arif, tt], halaman 328)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement