Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Memutus Fungsi Reproduksi Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 30 Desember 2021 |11:06 WIB
Hukum Memutus Fungsi Reproduksi Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum memutus fungsi reproduksi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM memutus fungsi reproduksi hendaknya diketahui setiap Muslim. Pasalnya, ini bisa memengaruhi jumlah saudara seiman yang lahir di dunia. Apalagi memutus reproduksi ini erat kaitannya dengan munculnya childfree atau kesepakatan tidak memiliki anak. Nah, bagaimana hukumnya menurut Islam?

Sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, Kamis (30/12/2021), Ustadz Ahmad Muntaha AM mengungkapkan bahwa merujuk Keputusan Muktamar NU Ke-28 di PP Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta pada 26–29 Rabiul Akhir 1410H/25–28 November 1989M, hukum memutus fungsi reproduksi secara mutlak adalah haram.

Baca juga: Demi Jadi Mualaf, Pria Ini Rela Jari-Jari Tangannya Dipotong sang Ayah 

Secara lengkap muktamar merumuskan: "Penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi berketurunan secara mutlak. Karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah yang bersifat dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi."

(Tim LTN PBNU, Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama, [Surabaya, Khalista, cetakan kedua: 2019], editor: A. Ma’ruf Asrori dan Ahmad Muntaha AM, halaman 448)

Baca juga: Ini Hukum Mempoligami Dua Saudara Tiri Menurut Syariat Islam 

Ia menerangkan, meski sebenarnya bahasan muktamar adalah hukum vasektomi (pemotongan vas deferens, atau pipa yang menyalurkan sperma dari testis menuju uretra sehingga seorang pria tidak dapat menghamili wanita) dan tubektomi (penutupan kedua tuba falopi yang terdapat di dalam tubuh wanita sehingga sperma yang masuk ke dalam vagina tidak dapat “bertemu” dengan sel telur, apalagi membuahinya), secara jelas rumusan ini melarang orang mematikan fungsi berketurunan atau reproduksi manusia secara mutlak, sehingga dapat digunakan untuk merumuskan hukum childfree.

Ustadz Ahmad Muntaha AM menjelaskan, bila pilihan childfree dilakukan dengan cara mematikan fungsi reproduksi secara mutlak maka jelas-jelas tidak diperbolehkan. Jika childfree dilakukan dengan menunda atau mengurangi kehamilan maka itu makruh.

Muktamar mengambil argumen bahwa penggunaan obat-obatan penunda kehamilan secara fikih hukumnya diperinci. Bila obat itu membuat orang tidak dapat punya anak sama sekali maka haram, dan bila hanya menunda atau memperjarang kehamilan maka makruh.

Dalam hal ini forum muktamar tersebut mengutip pendapat Syekh Ibrahim Al Bajuri yang menjelaskan:

وَكَذلِكَ اسْتِعْمَالُ الْمَرْأَةِ الشَّيْءَ الَّذِي يُبْطِىءُ الْحَبْلَ أَوْ يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَيُكْرَهُ فِي الْأُولَى وَيُحْرَمُ فِي الثَّانِي

Artinya: "Demikian pula seperti hukum lelaki menghilangkan syahwat seksual dengan cara mengonsumsi kafur thayyar, yang makruh bila hanya berdampak mengurangi syahwat dan haram bila berdampak menghilangkannya secara total; hukum wanita menggunakan atau mengonsumsi sesuatu yang memperlambat kehamilan atau membuatnya tidak bisa hamil secara total, maka hukumnya makruh untuk yang pertama dan haram untuk yang kedua. (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyyatul Bajuri ‘ala Ibni Qasim Al-Ghazi, [Semarang, Thoha Putera], juz II, halaman 92)

Baca juga: Simak! Ini Cara Menghitung Masa Iddah Tiga Kali Suci untuk Janda Cerai 

Alhasil, ungkap Ustadz Ahmad Muntaha AM, maka dilihat dari cara suami istri merealisasikan pilihan childfree terdapat dua hukum. Makruh bila hanya sekadar menunda kehamilan; dan haram jika dengan mematikan fungsi reproduksinya secara mutlak.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement