Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat dan Ketentuan Talak Ta'liq, Suami Istri Wajib Tahu

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 31 Desember 2021 |13:58 WIB
Syarat dan Ketentuan Talak Ta'liq, Suami Istri Wajib Tahu
Ilustrasi syarat dan ketentuan talak taliq. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SYARAT dan ketentuan talak ta'liq ingin diketahui lebih jelas oleh banyak orang. diketahui bahwa talak mu'allaq atau talak ta'liq adalah talak yang digantungkan terjadinya pada suatu perkara di masa mendatang. Biasanya menggunakan kata-kata jika, apabila, kapan pun, dan sejenisnya.

Contohnya ungkapan suami kepada istrinya, "Jika engkau masuk lagi ke rumah si A, maka engkau tertalak." Atau, "Jika saya meninggalkanmu selama 6 bulan berturut-turut, maka jatuh talak saya satu kepadamu."

Baca juga: Abu Nawas Diusir dari Kampung Gara-Gara Mimpi Raja, tapi Bisa Pulang dengan Cara Unik 

Dikutip dari laman nu.or.id, Jumat (31/12/2021), Ustadz M Tatam Wijaya, alumni PP Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja-Sukabumi, pengasuh Majelis Taklim 'Syubbanul Muttaqin' Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, menerangkan talak ta'liq juga kerap disebut dengan sumpah majas. Sebab pada hakikatnya ta'liq adalah syarat dan pembalasan. Sehingga secara tidak langsung, talak ta'liq merupakan majas karena di dalamnya terkandung makna sebab dan disertai dengan sumpah, dengan tujuan untuk mendorong, mencegah, atau memperkuat perkataan.

Adapun ta‘liq sendiri adakalanya berupa lafdhi karena kata-kata syaratnya disebutkan dengan tegas, seperti apabila atau jika; ada pula yang berupa maknawi karena kata-kata syaratnya tidak disebutkan dengan tegas, seperti ungkapan, "Kamu begini, saya jatuhkan talak." Ungkapan semacam ini tidak lain bermaksud mewajibkan diri jatuhkan talak jika perkara yang disumpahkan terjadi.

Adapun jenis ta'liq atau persyaratannya boleh jadi berbentuk perkara pilihan (ikhtiyari), sehingga mungkin dilakukan mungkin juga tidak; boleh jadi bukan perkara pilihan. Perkara pilihan bisa berupa perbuatan suami, seperti perkataan suami, "Jika aku masuk ke rumah si A, maka istriku tertalak."

Bisa juga berupa perbuatan si istri, seperti ungkapan suami, "Jika kamu keluar rumah tanpa izin, maka jatuh talakku kepadamu." Atau ungkapan suami, "Jika kamu mau, aku jatuhkan talak kepadamu."

Baca juga: Kenapa Disunahkan Baca Surah Al Kahfi Setiap Hari Jumat? Ini Penjelasannya 

Sementara perkara yang bukan pilihan, misalnya kehendak Allah Subhanahu wa ta'ala, terbitnya matahari, kematian seseorang, masuk awal bulan tertentu, kelahiran seseorang, dan sejenisnya. Dengan demikian, ta‘liq talak sendiri disyaratkan berupa perkara yang belum terjadi, namun mungkin terjadi, mungkin juga tidak.

Jika talak digantungkan pada perkara yang telah terjadi, maka talaknya termasuk talak munajjaz. Contohnya ungkapan, "Jika kau kemarin pergi, maka engkau tertalak." Ternyata si istri benar-benar pergi, maka talaknya jatuh pada saat itu pula.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement