Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |13:07 WIB
Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam
Ilustrasi 9 bentuk pernikahan batal menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

ADA 9 bentuk pernikahan batal alias tidak sah menurut syariat Islam. Ini wajib diketahui setiap Muslim agar bisa dihindari. Nah, apa saja bentuk-bentuk penikahan batal tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.

Dikutip dari laman nu.or.id, Senin (3/1/2022), Ustadz M Tatam Wijaya, alumni Pesantren Raudhatul Hafizhiyyah Sukaraja, Sukabumi; pembina Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat; menerangkan layaknya akad-akad yang lain, pernikahan bisa jadi tidak sah atau batal dan rusak jika tidak memenuhi syarat dan rukunnya.

Baca juga: Heboh Artis-Artis Adopsi Spirit Doll, Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya 

Dalam hal ini, Syekh Wahbah ibn Mushthafa al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu telah menguraikannya berdasarkan beberapa pendapat. Namun di sini hanya dibahas pernikahan batal menurut ulama-ulama Syafiiyah.

Dijelaskan Al-Zuhaili, pernikahan batal yang dimaksud ialah yang tidak memenuhi rukun. Sedangkan pernikahan rusak adalah yang tidak memenuhi syarat. Namun, baik batal maupun rusak, oleh para ulama Syafiiyah hukumnya tidak dibedakan. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika jumlah bentuk pernikahan batal ini cukup banyak dan berbeda jumlahnya dengan pendapat mazhab lain.

Kemudian menurut ulama Syafiiyah, dalam pernikahan batal ini tidak ada konsekuensi apa pun layaknya pernikahan sah, misalnya mahar, nafkah, mahram pernikahan, nasab, atau iddah (lihat Al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Darul Fikr: Damaskus] jilid 9, halaman 6613)

Ada beberapa bentuk pernikahan batal menurut mazhab Syafii, tapi yang paling utama, ungkap Al-Zuhaili, ada sembilan:

Baca juga: Kisah Mualaf Gadis Kaya Raya Setelah Lihat Pemuda Menjaga Pandangan ketika di Lift 

1. Pernikahan mut‘ah

Pernikahan mut‘ah adalah pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik sebentar maupun lama. Contohnya ungkapan laki-laki kepada istri yang ingin dinikahinya, "Aku menikahimu selama satu bulan," atau "Aku menikahimu hingga selesai kuliah," atau "Aku menikahimu sampai aku mencampurimu hingga engkau halal bagi suami yang telah menalakmu dengan talak tiga."

Mestinya akad pernikahan dilakukan secara mutlak, tanpa ikatan waktu, dan ditujukan untuk selama-lamanya atau hingga terjadi perceraian yang tidak dipersyaratkan sejak akad.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement