Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |13:07 WIB
Simak! 9 Bentuk Pernikahan Batal Menurut Syariat Islam
Ilustrasi 9 bentuk pernikahan batal menurut syariat Islam. (Foto: Unsplash)
A
A
A

2. Pernikahan syighar

Sebagaimana pernah disampaikan, pernikahan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan putri atau saudari perempuannya dengan laki-laki lain dengan mahar dirinya dinikahkan dengan putri laki-laki lain tersebut. Contohnya ungkapan akadnya, "Aku nikahkan engkau dengan putriku dengan mahar engkau menikahkanku dengan putrimu."

Akad ini tidak sah karena ada gabungan dua akad dan menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya. Artinya, jika keduanya tidak menggabungkan dua akad dan tidak menjadikan akad masing-masing sebagai maharnya, maka pernikahannya sah.

Ketidaksahan pernikahan ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Tidak ada nikah syighar dalam Islam." Larangan ini berimplikasi pada rusaknya perkara yang dilarang.

Baca juga: Ini Tipe Anak Muda yang Dicintai Allah Ta'ala, Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Alasannya 

3. Pernikahan dengan beberapa akad

Dua orang wali menikahkan satu perempuan dengan dua laki-laki. Tidak diketahui secara pasti siapa yang akadnya lebih dahulu. Jika salah seorang laki-laki itu menggaulinya, maka wajib baginya mahar mitsli. Jika keduanya menggaulinya, maka si perempuan berhak mahar mitsil dari keduanya.

Pertanyaannya, bagaimana jika diketahui akad yang dilakukan lebih dahulu, maka akad itu yang sah.

4. Pernikahan orang ihram

Tidak sah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang sedang ihram, baik ihram haji, ihram umrah, atau ihram keduanya, baik dengan akad yang sah maupun dengan akad yang rusak, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam, "Orang yang ihram tidak boleh menikah dan tak boleh dinikahkan."

Namun selain menikah, orang yang sedang ihram boleh melakukan rujuk atau menjadi saksi pernikahan. Pasalnya, rujuk adalah melanjutkan perkawinan, bukan mengawali perkawinan.

Baca juga: Siasat Unik Abu Nawas Lolos saat Akan Dimasak Jadi Bubur: Kubawakan Teman Bertubuh Gemuk 

5. Pernikahan dengan perempuan yang ragu akan kehamilannya sebelum habis masa iddah

Haram menikahi perempuan yang seperti itu hingga keraguannya hilang, meskipun masa iddah dengan tiga kali quru (masa suci) telah habis. Keharaman ini lahir dari keraguan tadi. Demikian pula siapa pun yang menikahi perempuan yang diduga masih masa iddah atau sedang istibra dari kehamilan, atau sedang ihram haji dan umrah, atau karena salah satu mahram, namun ternyata sebaliknya, maka nikahnya batil karena ragu akan kehalalannya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement