Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Ayah Tidak Menafkahi Keluarga, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Intan Afika Nuur Aziizah , Jurnalis-Kamis, 06 Januari 2022 |19:39 WIB
Hukum Ayah Tidak Menafkahi Keluarga, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan hukum ayah tidak menafkahi keluarga. (Foto: YouTube Khalid Basalamah Official)
A
A
A

USTADZ Dr Khalid Basalamah Lc MA mengatakan dalam ajaran agama Islam, seorang ayah merupakan kepala keluarga yang memiliki kewajiban memberi nafkah, baik lahir maupun batin, kepada istri dan anak. Hal ini sudah sangat jelas disebutkan dalam ayat-ayat suci Alquran.

Sementara anak perempuan tidak memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada orangtua. Terlebih lagi jika anak perempuan tersebut sudah berkeluarga. Pemberian nafkah pun tidak harus dilakukan jika memang tidak mampu.

Baca juga: Dibacok Ratusan Kali Tak Mati, Gangster Ini Hijrah dan Santuni 300 Anak Yatim 

"Kalau anak laki-laki iya. Tapi kalau perempuan tidak pernah ada. Apalagi jika anak perempuan sudah berumah tangga," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official, Kamis (6/1/2022).

Akan tetapi saat ini banyak ditemukan seorang ayah yang tidak menafkahi keluarganya. Mereka justru meminta kepada anaknya yang sudah berkeluarga. Padahal, kondisi fisiknya masih terbilang mampu untuk bekerja.

Baca juga: Kisah Umi Fared TKW Asal Madura Jadi Kaya Raya Usai Dinikahi Saudagar Arab Saudi 

Lantas, bagaimana hukum seorang ayah tidak menafkahi keluarga?

Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa seorang ayah tidak boleh memaksa anaknya untuk menafkahi keluarga, hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam: "Sungguh sangat berat dosa bagi orang yang membengkalaikan kewajibannya."

"Ini tidak boleh sama sekali dilakukan, dia memarahi anak perempuannya dan memaksakan anak perempuan memenuhi kebutuhan dia ataupun memenuhi kewajiban dia yang harus dia keluarkan untuk istri dan anak-anaknya. Ini tidak boleh sama sekali, hukumnya haram dalam Islam," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement