HUKUM menikahi anak angkat banyak ditanyakan kaum Muslimin. Bagaimana menurut pandangan ajaran agama Islam, apakah diperbolehkan atau haram?
Sebagaimana dihimpun dari laman Konsultasisyariah, Rabu (12/1/2022), Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan terkait hukum menikahi anak angkat menurut syariat Islam ada hal-hal penting yang mesti diperhatikan.
Baca juga: Hukum Meminum Obat Kuat bagi Suami Menurut Syariat Islam
Pertama: Dalam aturan Islam, pengangkatan anak tidaklah mengubah nasabnya. Artinya, si anak tetap dinasabkan ke orangtua aslinya. Dikarenakan anak angkat tidak berubah nasab, maka pengangkatan anak juga tidak bisa mengubah status mahram.
Aturan ini telah Allah Subhanahu wa ta'ala tegaskan melalui firman-Nya:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama atau maulamu. Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al Ahzab: 5)
Sejatinya aturan ini menghapus aturan di masa jahiliyah. Bahwa anak yang diadopsi statusnya sama dengan anak kandung, sehingga orangtua angkat bisa menjadi mahram bagi anak angkatnya. Aturan ini tetap berlaku hingga Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan firman-Nya di Surat Al Ahzab.
Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam memiliki anak angkat bernama Zaid. Hingga masyarakat menyebutnya Zaid bin Muhammad. Padahal, nama ayahnya yang asli adalah Haritsah.
Baca juga: Terkait Kasus Herry Wirawan, Ini Pandangan Islam Mengenai Hukuman Kebiri
Sampai akhirnya Allah Subhanahu wa ta'ala menurunkan Ayat 5 Surat Al Ahzab tersebut. Kemudian mereka tidak lagi menyebutnya Zaid bin Muhammad tapi Zaid bin Haritsah. Sebagaimana yang diceritakan Ibnu Umar:
ما كنا ندعو زيد بن حارثة إلا زيد بن محمد حتى نزلت: ”ادعوهم لآبائهم
"Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, namun Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan firman-Nya di Surat Al Ahzab Ayat 5." (HR Bukhari)
Aturan terakhir inilah yang kaum Muslimin berlakukan. Surat Al Ahzab turun sekira tahun 5 atau 6 Hijriah, bersamaan dengan pernikahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam dengan Zainab bintu Jahsy radhiyallahu ‘anha.