Supaya tidak rancu, jelas Ustadz Ammi Nur Baits ST BA, anak angkat di masyarakat saat ini ada dua:
1. Anak angkat yang sebelumnya adalah mahram. Misalnya, keponakan atau anak persusuan.
2. Anak angkat yang sebelumnya bukan mahram. Sekalipun dia hidup bersama orangtua asuh, statusnya tetap bukan mahram.
Baca juga: Hukum Bayi Tabung Menurut Syariat Islam
Baca juga: Hukum Mencukur Bulu Ketiak Menurut Islam, Wajib atau Sunah?
Kedua: Islam mengizinkan lelaki untuk menikahi wanita selama dia bukan mahramnya dan bukan wanita yang dilarang untuk dinikahi sementara.
Dengan demikian, selama anak angkat itu bukan mahram bagi ayah angkatnya, maka boleh dinikahi, tentu saja dengan izin walinya, yaitu ayah kandung anak tersebut.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)