Di antara kisah teladan Imam Abu Hanifah yang ditulis Imam Al-Hafidh Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman ad-Dzahabi (wafat 748H) dalam bukunya Manaqib al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi; Abu Yusuf wa Muhammad bin al-Hasan (halaman 41), yaitu saat Abu Hanifah menyedekahkan hasil penjualan baju yang dinilainya syubhat.
Baca juga: Hukum Baca Alquran tapi tidak Menutup Aurat, Ini Kata Ustadz Ammi Nur Baits
Suatu ketika, ulama yang juga wiraswasta itu meminta salah seorang rekan usahanya yang bernama Hafsh untuk menjual baju komoditas miliknya. Tapi sayang, barang yang hendak dijual itu tidak utuh, terdapat cacat pada bagian baju tersebut. Karena itu, Abu Hanifah berpesan:
إنّ في ثوب كذا عيبا فإذا بعته فَبَيِّن
Artinya: "Di baju ini terdapat cacat, kalau ada yang ingin membelinya, beri tahulah dahulu di mana bagian cacatnya."
Namun, Hafsh ini malah lupa pesan Imam Abu Hanifah. Ia langsung menjual baju itu tanpa menunjukkan celanya. Sedangkan untuk menemukan si pembeli tadi sudah tidak mungkin. Bayangkan saja di tengah pasar yang sangat ramai, dipadati orang-orang tak dikenal datang dari segala penjuru.
Baca juga: Viral Gadis Cantik Tetap Setor Hafalan Alquran ke Ibunya meski Lagi Main, Netizen: Keren Maksimal
Mengetahui hal itu, Imam Abu Hanifah langsung menyedekahkan uang hasil penjualan baju tersebut. Hebatnya lagi, ia tidak marah atas keteledoran tersebut. Jangankan sampai marah, komentar pun tidak. Bahkan, Imam Abu Hanifah menyikapinya dengan senyum ramah. Sungguh luar biasa, ia mampu meneladani akhlak baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)