BEBERAPA waktu lalu artis senior Dorce Gamalama mengungkapkan ingin dimakamkan sebagai perempuan seperti keadaannya saat ini. Hal tersebut langsung menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis.
KH Cholil Nafis menyebut bahwa jenazah seorang transgender harus diurus dan dimakamkan sesuai jenis kelamin asalnya. "Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya," ungkap KH Cholil Nafis dalam unggahan di akun Twitter-nya.
Baca juga: Dorce Gamalama Mau Dimakamkan sebagai Perempuan, Ini Hukum Mengurus Jenazah Transgender Menurut IslamÂ
Baca juga: Apa Beda Jilbab, Hijab, Khimar untuk Muslimah? Ini Penjelasan LengkapnyaÂ
Selain itu, lanjut dia, mengubah jenis kelamin melalui operasi bukanlah hal yang diakui dalam ajaran agama Islam. Sehingga ketika meninggal dunia nanti, seorang transgender haruslah dimakamkan sesuai jenis kelamin saat mereka lahir ke dunia.
"Jadi mengubah kelamin itu tidak diakui dalam Islam, sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama," papar KH Cholil Nafis.
"Laki-laki yang pindah perempuan disebut mukhannats dan perempuan yang mengubah ke laki-laki itu mutarajjil," jelasnya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran