PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 untuk mencegah melonjaknya kasus infeksi covid-19 varian omicron mulai diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia, di antaranya Jabodetabek hingga Bali. Berbagai aktivitas pun diatur, termasuk pelaksanaan kegiatan ibadah sholat di masjid.
Sebagai langkah pencegahan melonjaknya kasus omicron, Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Salah satu isinya mengatur jamaah menjaga jarak minimal 1 meter saat beribadah. "Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," jelas poin keenam dalam SE Menag tersebut, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Selasa (8/2/2022).
Berikut aturan lengkap pelaksanaan kegiatan ibadah sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas:
Baca juga: PPKM Level 3, Ini Aturan Lengkap Pelaksanaan Kegiatan Ibadah Sesuai SE Menag
Baca juga: 5 Crazy Rich Mualaf Indonesia yang Banyak Bangun Masjid, Ada Suami Maia Estianty
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.