Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Hukum Memakai Emoticon atau Gambar Makhluk Bernyawa di Aplikasi Pesan Singkat

Hantoro , Jurnalis-Jum'at, 11 Februari 2022 |14:06 WIB
Ini Hukum Memakai Emoticon atau Gambar Makhluk Bernyawa di Aplikasi Pesan Singkat
Ilustrasi hukum menggunakan emoticon. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

EMOTICON adalah sebuah simbol atau kombinasi dari simbol-simbol yang biasanya digunakan untuk menggambarkan ekspresi wajah manusia yang mengandung emosi atau perasaan dalam bentuk pesan atau tulisan. Emoticon biasanya digunakan dalam aplikasi pesan singkat telepon pintar dan sebagainya.

Selain itu, ada juga gambar-gambar yang serupa emoticon. Namun sayangnya, gambar tersebut tidak seperti biasanya, yakni seperti gambar setan, patung, dan lain-lain. Lantas, bagaimana hukum menggunakannya menurut ajaran agama Islam?

Baca juga: Cuma Modal Tongkat, Abu Nawas Bisa Tunjuk Titik Tengah Bumi, Raja pun Bingung 

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, penggunaan smiley atau icon atau ekspresi wajah atau gambar-gambar aneh seperti yang ada di aplikasi pesan singkat tidak diperbolehkan. Apalagi terkadang di dalamnya ada hal yang tidak sesuai dengan adab Islami. Perasaan sendiri masih bisa diungkapkan dengan kata-kata.

Perlu diperhatikan juga dalam permasalahan ini adalah gambar-gambar wajah yang ada di aplikasi pesan singkat seperti tersenyum, menangis, marah,dan lain-lain. Tidak diragukan lagi bahwa gambar-gambar tersebut termasuk gambar diri makhluk bernyawa yang dilarang oleh syariat Islam.

Adapun landasannya, menurut pendapat yang kuat bahwa menggambar makhluk bernyawa dengan menghilangkan sebagian anggota badan, yang orang tidak mungkin hidup tanpanya (seperti menghilangkan dada, perut), dengan tetap menyisakan kepalanya termasuk di dalam larangan menggambar mahluk bernyawa.

Ini adalah pendapat sebagian Syafi’iyyah (Lihat Nihayatul Muhtaj 6/375, Asna Al-mathalib wa Hasyiyatuhu 3/226), dan pendapat sebagian Hanabilah zaman sekarang (Lihat Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad bin Ibrahim 1/189-190)

Di antara dalil-dalilnya:

1. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((أتاني جبريل عليه السلام فقال لي أتيتك البارحة فلم يمنعني أن أكون دخلت إلا أنه كان على الباب تماثيل وكان في البيت قرام ستر فيه تماثيل وكان في البيت كلب فمر برأس التمثال الذي في البيت يقطع فيصير كهيئة الشجرة ومر بالستر فليقطع فليجعل منه وسادتين منبوذتين توطآن ومر بالكلب فليخرج)) ففعل رسول الله صلى الله عليه و سلم

"Jibril ‘alaihissalam telah datang kepadaku seraya berkata: Aku telah datang kepadamu tadi malam, dan tidaklah menghalangiku untuk masuk (rumah) kecuali karena ada patung di depan pintu, ada tirai yang bergambar (mahluk hidup), dan ada anjing di rumah. Maka hendaklah dipotong kepala patung yang ada di rumah sehingga berbentuk pohon, dan hendaklah tirai tersebut dipotong kemudian dijadikan dua bantal yang dijadikan sandaran, dan hendaknya anjing tersebut dikeluarkan, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melakukannya." (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzy, dan disahihkan Syekh Al-Albany)

Di dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya membolehkan keberadaan gambar mahluk bernyawa jika dilakukan salah satu dari dua perkara:

Pertama: Dipotong kepalanya.

Kedua: Dihinakan (digunakan untuk perkara-perkara yang tidak ada penghormatan di dalamnya).

Bukan dengan cara menghilangkan anggota badan lain (selain kepala) yang orang tidak mungkin hidup tanpanya, seperti menghilangkan dada atau perut.

Baca juga: Berpahala Besar, Ini 8 Sunah di Hari Jumat yang Sangat Sayang jika Dilewatkan 

Berkata Syekh Bin Baz:

(( ويستدل بالحديث المذكور أيضا على أن قطع غير الرأس من الصورة كقطع نصفها الأسفل ونحوه لا يكفي ولا يبيح استعمالها ، ولا يزول به المانع من دخول الملائكة ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بهتك الصور ومحوها وأخبر أنها تمنع من دخول الملائكة إلا ما امتهن منها أو قطع رأسه ، فمن ادعى مسوغا لبقاء الصورة في البيت غير هذين الأمرين فعليه الدليل من كتاب الله أو سنة رسوله عليه الصلاة والسلام ))

"Hadis di atas dijadikan dalil bahwa memotong selain kepala seperti memotong separuh badan bagian bawah atau yang semisalnya adalah tidak cukup dan tidak boleh menggunakannya, dan ini tetap menjadi penghalang masuknya malaikat (ke dalam rumah), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengoyak gambar dan menghapusnya, dan beliau mengabarkan bahwa hal ini menghalangi malaikat masuk rumah, kecuali gambar yang dihinakan atau dipotong kepalanya. Maka barangsiapa yang memiliki alasan tetap dipajangnya gambar di rumah selain kedua alasan ini maka wajib baginya mendatangkan dalil dari kitabullah dan sunnah Rasul-Nya." (Majmu’ Fatawa Syeikh Bin Baz 4/219)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement