Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Benarkah Kotoran Cicak Najis? Ini Penjelasan Ulama

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 21 Februari 2022 |11:11 WIB
Benarkah Kotoran Cicak Najis? Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi kotoran cicak. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Namun terdapat pendapat lainnya dari para ulama yaitu cicak memiliki darah mengalir sehingga tidak termasuk hewan yang kotorannya dimakfu. Misalnya dalam Mazhab Hanbali, Imam Al Mardawi mengatakan:

والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية

"Pendapat yang benar dalam Mazhab Hanbali bahwa cicak memiliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular." (Al Inshaf, 2:28)

Baca juga: Sejarah Isra Mikraj, Awal Mula Turunnya Perintah Sholat Lima Waktu bagi Kaum Muslimin 

Baca juga: 5 Sunah ketika Buka Puasa Ramadhan, Miliki Pahala Sangat Besar 

"Kesimpulan tergantung kepada kita, jika kita yakin bahwa cicak itu darahnya tidak mengalir maka kotorannya termasuk yang dimakfu. Begitu juga sebaliknya," terang Ustadz Fauzan Amin.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika cicak masuk kategori hewan yang kotorannya dimakfu maka cara menyucikannya cukup dihilangkan kotoran tersebut, baik warna, bekas, atau baunya.

"Kemudian tinggal dipel bersih sudah cukup," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement