CICAK merupakan hewan yang banyak ditemukan di mana saja. Tapi ada satu masalah yang dikeluhkan banyak orang terkait hewan cicak, yakni kotorannya sering ditemui menempel di dinding maupun tempat lainnya. Meski kecil, kotoran cicak dinilai cukup mengganggu, seperti dari bau dan teksturnya yang cukup menjijikan.
Lantas, benarkah kotoran cicak najis? Begini penjelasan ulama menurut fikih dan syariat Islam.
Baca juga: Unik! Abu Nawas Beri Potongan Setengah Masa Hukuman Tahanan Seumur Hidup, Gimana Caranya?
Baca juga: Mau Pesan Makanan di Hotel Arab, Pria Ini Bingung Menunya Tulisan Arab Gundul Semua
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menuturkan kotoran cicak jika ditinjau berdasarkan kitab Hasyiyah Qolyubi Juz 1, mengutip penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani, termasuk kategori najis yabg dimakfu atau dimaafkan.
"Alasan kebanyakan para ulama karena cicak masuk kategori hewan yang darahnya tidak mengalir saat dilukai," ujar Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi MNC Portal.
ويستثنى من النَجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري
"Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir." (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News