Share

Benarkah Kotoran Cicak Najis? Ini Penjelasan Ulama

Novie Fauziah, Jurnalis · Senin 21 Februari 2022 11:11 WIB
https: img.okezone.com content 2022 02 21 330 2550432 benarkah-kotoran-cicak-najis-ini-penjelasan-ulama-PiKgCOCYDZ.jpg Ilustrasi kotoran cicak. (Foto: Shutterstock)

CICAK merupakan hewan yang banyak ditemukan di mana saja. Tapi ada satu masalah yang dikeluhkan banyak orang terkait hewan cicak, yakni kotorannya sering ditemui menempel di dinding maupun tempat lainnya. Meski kecil, kotoran cicak dinilai cukup mengganggu, seperti dari bau dan teksturnya yang cukup menjijikan.

Lantas, benarkah kotoran cicak najis? Begini penjelasan ulama menurut fikih dan syariat Islam.

Baca juga: Unik! Abu Nawas Beri Potongan Setengah Masa Hukuman Tahanan Seumur Hidup, Gimana Caranya? 

Baca juga: Mau Pesan Makanan di Hotel Arab, Pria Ini Bingung Menunya Tulisan Arab Gundul Semua 

Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadis Indonesia Ustadz Fauzan Amin menuturkan kotoran cicak jika ditinjau berdasarkan kitab Hasyiyah Qolyubi Juz 1, mengutip penjelasan Ibnu Hajar Al Asqalani, termasuk kategori najis yabg dimakfu atau dimaafkan.

"Alasan kebanyakan para ulama karena cicak masuk kategori hewan yang darahnya tidak mengalir saat dilukai," ujar Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi MNC Portal.

ويستثنى من النَجس ميته لا دم لها سائل عن موضع جرحها، إما بأن لا يكون لها دم أصلاً، أو لها دم لا يجري

"Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama sekali atau memliki darah, namun tidak mengalir." (Nihayah al-Muhtaj, 1:237)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Namun terdapat pendapat lainnya dari para ulama yaitu cicak memiliki darah mengalir sehingga tidak termasuk hewan yang kotorannya dimakfu. Misalnya dalam Mazhab Hanbali, Imam Al Mardawi mengatakan:

والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية

"Pendapat yang benar dalam Mazhab Hanbali bahwa cicak memiliki darah merah yang mengalir. Hal ini telah ditegaskan, sebagaimana ular." (Al Inshaf, 2:28)

Baca juga: Sejarah Isra Mikraj, Awal Mula Turunnya Perintah Sholat Lima Waktu bagi Kaum Muslimin 

Baca juga: 5 Sunah ketika Buka Puasa Ramadhan, Miliki Pahala Sangat Besar 

"Kesimpulan tergantung kepada kita, jika kita yakin bahwa cicak itu darahnya tidak mengalir maka kotorannya termasuk yang dimakfu. Begitu juga sebaliknya," terang Ustadz Fauzan Amin.

Lebih lanjut ia menerangkan, jika cicak masuk kategori hewan yang kotorannya dimakfu maka cara menyucikannya cukup dihilangkan kotoran tersebut, baik warna, bekas, atau baunya.

"Kemudian tinggal dipel bersih sudah cukup," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini