KETIKA wanita sedang haid maka sementara waktu tidak diperbolehkan sholat, dan juga melakukan ibadah haji atau umrah. Ada juga pendapat yang melarang wanita datang bulan membaca dan memegang Alquran (mushaf).
Menanggapi hal ini, dai asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sunusi mengatakan bahwasannya laki-laki maupun perempuan perlu membaca Alquran. "Kalau dia mau membaca Alquran, dia baca, ada dalil yang membolehkannya," katanya dalam tayangan di kanal YouTube-nya DzulqarnainMS.
Baca juga: 5 Sunah ketika Buka Puasa Ramadhan, Miliki Pahala Sangat Besar
Menurut dia, sebenarnya membaca tidak apa-apa. Namun yang tidak diperbolehkan adalah memegang mushaf.
Lain halnya jika membaca Alquran melalui handphone (HP), kata dia, masih bisa karena itu bukan mushaf dan ada penghalangnya. "Kalau dia baca dari HP tidak masalah, karena HP bukan mushaf," terang Ustadz Dzulqarnain.
Sementara itu, mengutip dari Tebuireng Online, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ…. حَدِيثُ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ
"Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Alquran." (HR Tirmidzi dan lainnya)
Baca juga: Hukum Menjodohkan Pasangan Menurut Islam, Boleh atau Terlarang?
Namun, keumuman hadis tersebut tidak serta-merta memukul rata semua keadaan bahwa wanita haid haram membaca Alquran.
Berbagai perselisihan pendapat ulama mazhab fikih juga menjelaskan beberapa keadaan yang melegalkan mereka tetap diperbolehkan membaca Alquran.