Dalam Mazhab Syafi'iyah, pembahasan hukum wanita haid membaca Alquran terdapat beberapa permasalah yang perlu dipahami yaitu:
1. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya, maka hukumnya haram.
2. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya dan disertai niat yang lain, maka juga dihukumi haram.
Baca juga: Sejarah Isra Mikraj, Awal Mula Turunnya Perintah Sholat Lima Waktu bagi Kaum Muslimin
3. Apabila membaca Alquran diniatkan selain untuk membaca Alquran seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikir, kisah-kisah, hukum-hukum dalam Alquran, mauidzah (petuah), maka hukumnya diperbolehkan.
4. Apabila membaca Alquran karena tidak ada kesengajaan untuk mengucapkannya, maka hukumnya diperbolehkan.
5. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak, yakni sekadar ingin membaca tanpa niat tertentu, maka hukumnya diperbolehkan.
Baca juga: Mau Pesan Makanan di Hotel Arab, Pria Ini Bingung Menunya Tulisan Arab Gundul Semua
6. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau juga diniatkan selain Alquran, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas Alquran atau satu surat panjang atau keseluruhan Alquran, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama (khilaf). Menurut Imam An-Nawawi dan para ulama pendukungnya, dalam kasus ini masih diperbolehkan. Sedangkan Imam Az-Zarkasyi dan ulama lainnya masih tetap memegang hukum keharamannya.
7. Apabila membaca Alquran diniatkan pada salah satunya (membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau niat selain Alquran) tanpa dijelaskan yang mana yang ia maksud, maka hukumnya khilaf. Menurut qaul mu'tamad (pendapat yang dapat dijadikan pegangan) diharamkan, karena masih adanya kemungkinan niat pada bacaan Alquran-nya. (Hasyiyah Bujairomi ‘ala al-Khotib, I/358)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)