Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Gonggongan Anjing, Ini Hukum Mendengarnya Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |16:06 WIB
Viral Gonggongan Anjing, Ini Hukum Mendengarnya Menurut Syariat Islam
Ilustrasi mendengar gonggongan anjing pada malam hari. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berkata qadhi ‘Iyadh rahimahullah:

قال عياض وفائدة الأمر بالتعوذ لما يخشى من شر الشيطان وشر وسوسته فيلجأ إلى الله في دفع ذلك

Artinya: "Faedah dari perintah agar ber-ta'awwudz karena dikhawatirkan kejelakan/kejahatan dari setan dan waswas, maka segeralah berlindung kepada Allah untuk mencegah hal tersebut." (Fathul Baari Ibnu hajar AL-Asqalani, 6/353, Darul Ma’rifah, Beirut, 1379 H, syamilah)

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Kisah Mualaf Polisi Cantik Amerika, Berawal Kena Tembak dan Hampir Meninggal 

Baca juga: Doa saat Mengalami Kerugian dalam Berjualan, Jadi Bangkit dan Lebih Optimis 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement