Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Sholat Pasien Gagal Ginjal saat Cuci Darah, Bolehkah Dijamak?

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Jum'at, 04 Maret 2022 |20:40 WIB
Cara Sholat Pasien Gagal Ginjal saat Cuci Darah, Bolehkah Dijamak?
Ilustrasi cara sholat pasien gagal ginjal saat cuci darah. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

SUATU ketika seorang jamaah hendak mencari jawaban kepada ulama besar Arab Saudi Syekh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri seputar cara sholat dalam kondisi yang serba-keterbatasan. Jamaah bernama Muhammad dari Saudi itu rupanya tengah mengidap gagal ginjal dan harus rutin melakukan cuci darah.

Ia mengaku terkadang tidak mengerjakan Sholat Ashar, kecuali jika terbangun di waktu Magrib. Lantas, ketika seseorang mengalami kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan agar sholat tetap terlaksana?

Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Jumat 4 Maret 2022M/1 Syaban 1443H 

Syekh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri mengatakan Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam ayat Alquran Surat At-Taghabun Ayat 16:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوا وَأَطِيعُوا وَأَنْفِقُوا خَيْرًا لِأَنْفُسِكُمْ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

Artinya: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah dan nafkahkanlah nafkah yang baik untuk dirimu. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At-Taghabun: 16)

Baca juga: 5 Doa Sujud Tilawah: Arab, Latin, Keutamaan, hingga Terjemahan Bahasa Indonesia 

Beliau menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu seseorang diperbolehkan melakukan sholat secara jamak untuk meringankan bebannya.

"Saat Sholat Zuhur, ia Sholat Ashar sekalian. Apabila mampu Sholat Magrib tepat wkatu, ia langsung Shalat Isya sekalian," papar Syekh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri dalam tayangan di kanal YouTube ShahihFiqih.

Jika sang pasien cuci darah benar-benar tertidur dari Sholat Magrib, diperbolehkan melakukan sholat jamak takhir. Diketahui bahwa jamak takhir adalah dua ibadah sholat fardhu sekaligus dikerjakan di waktu sholat yang terakhir.

"Maka ia boleh melakukan jamak takhir Sholat Magrib-nya di waktu Isya," kata Syekh Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan meninggalkan sholat dalam kondisi sulit sekalipun. Allah Subhanahu wa ta'ala sudah sangat berbaik hati memberi keringanan kepada para hamba-Nya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat: Arab, Latin, Terjemahan Bahasa Indonesia, Keutamaannya 

Baca juga: Bacaan Ayat Kursi Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement