Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Karyawan Menerima Hadiah dari Kliennya? Ini Menurut Syariat Islam

Kevi Laras , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |14:13 WIB
Bolehkah Karyawan Menerima Hadiah dari Kliennya? Ini Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum karyawan menerima hadiah dari kliennya menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan perusahaan negeri terletak pada undang-undang yang berlaku, sebuah aturan yang telah dibuat/diciptakan perusahaan tersebut. Bukan pemimpin atau atasan si karyawan yang memberikan izin boleh/tidak karyawan mendapat hadiah dari klien.

Sebab, pemimpin dalam perusahaan negeri atau negara juga merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan itu.

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja 

Baca juga: Hina Azan, Orang Ini Dapat Azab Meninggal dengan Mulut seperti Moncong Binatang 

"Kalau perusahaan milik negara maka yang berwenang memberikan izin bukan atasan dalam perusahaan milik negara, atasan maupun bawahan sama-sama karyawan maka yang berhak memberikan izin untuk urusan negara adalah aturan/undang-undang," jelasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement