Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bolehkah Karyawan Menerima Hadiah dari Kliennya? Ini Menurut Syariat Islam

Kevi Laras , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |14:13 WIB
Bolehkah Karyawan Menerima Hadiah dari Kliennya? Ini Menurut Syariat Islam
Ilustrasi hukum karyawan menerima hadiah dari kliennya menurut Islam. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HADIAH umumnya merupakan sebuah reward atau penghargaan yang bisa dikatakan sebagai ucapan terima kasih ketika seseorang menghargai usaha orang lain. Lantas, bagaimana jika hadiah diberikan oleh klien kepada karyawan? Apakah boleh menurut ajaran Islam? Berikut penjelasannya Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.

Ketika ada seorang yang menggunakan jasa pelayanan atau costumer (klien), memberikan sebuah hadiah kepada karyawan maka itu hadiah yang mubah. Pastikan hadiah, sebelum diterima oleh karyawan, sudah mendapat izin dari perusahaan untuk menerima.

Baca juga: Viral Bocah Penjual Basreng Sedekah Sembunyi-Sembunyi untuk Pesantren Aa Gym 

"Contoh hadiah yang mubah di antaranya adalah hadiah yang diberikan oleh klien dan Anda mendapatkan izin dari perusahaan untuk menerima," ujar Ustadz Ammi Nur Baits dalam unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.

Ia menambahkan, ketika Anda dilaporkan setelah mendapat hadiah oleh seseorang maka tetap saja itu hukumnya boleh atau mubah. Dengan syarat perusahaan tersebut perusahaan swasta, bukan negeri.

Baca juga: Ucap Bismillah, Martunis Putra Cristiano Ronaldo Lelang Jersey demi Bangun Pesantren di Aceh 

Lebih lanjut Ustadz Ammi menerangkan bedanya perusahaan swasta dan negeri pada letak hukumnya atau penentu boleh atau tidaknya. Bagi perusahaan swasta yang menentukan yaitu atasan atau pemimpin perusahaan tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement