Hibah bersyarat juga bisa diterapkan ketika seseorang diharuskan belanja dengan jumlah tertentu baru mendapat hadiah berupa barang. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketentuan semacam ini pun diperbolehkan dalam Islam.
"Sehingga, tidak jadi masalah jika misalnya dapat potongan, cashback atau lainnya sebagai hibah yang bersyarat," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja
Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam
(Hantoro)