Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengambil Cashback dari Marketplace, Bolehkah? Ini Menurut Ajaran Islam

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |20:40 WIB
Mengambil Cashback dari Marketplace, Bolehkah? Ini Menurut Ajaran Islam
Ilustrasi hukum mengambil cashback dari marketplace menurut ajaran Islam. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Hibah bersyarat juga bisa diterapkan ketika seseorang diharuskan belanja dengan jumlah tertentu baru mendapat hadiah berupa barang. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketentuan semacam ini pun diperbolehkan dalam Islam.

"Sehingga, tidak jadi masalah jika misalnya dapat potongan, cashback atau lainnya sebagai hibah yang bersyarat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja 

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement