Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |18:44 WIB
Terungkap! Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Boleh atau Haram?
Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Jari Hytonen/Unsplash)
A
A
A

KUCING merupakan hewan lucu yang banyak dipelihara orang-orang. Perawakannya yang lucu serta menggemaskan membuat hewan ini bisa menjadi sahabat baik pemiliknya.

Banyak pet shop atau toko hewan peliharaan yang menjual bermacam-macam kucing. Harganya pun bervariasi, mulai ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Biasanya kucing yang mahal merupakan jenis langka.

Baca juga: Humor Abu Nawas: Minta Jodoh Cantik untuk Teman Ibunya, Bisa Aja! 

Lantas, bagaimana hukumnya jual beli kucing menurut ajaran agama Islam? Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengharamkan.

Dilansir laman Rumaysho, Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan:

"Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan, atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya menjadi sah dan hasil jual belinya pun halal." Inilah pendapat dalam mazhab Syafii dan mazhab ulama lainnya.

Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah terdapat hadis yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Baca juga: Simak Surat Yasin Ayat 1-83, Ketahui Faedah Sangat Besar Membacanya 

Kemudian ada juga riwayat hadis yang menjelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

Artinya: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang uang (dari penjualan) kucing." Al Qaffal berkata, "Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement