Sementara itu dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadis tersebut adalah pelarangan yang bersifat tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).
Baca juga: UAS Beri Tips Ampuh Cegah Marah Selama Ramadan, Mudah Diterapkan Lho
Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 177, Terungkap Cara Meraih Cinta Allah Ta'ala
Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا
Artinya: "Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya." (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)