Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Boleh atau Haram?

Novie Fauziah , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |18:44 WIB
Terungkap! Ini Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Boleh atau Haram?
Ilustrasi hukum jual beli kucing menurut Islam. (Foto: Jari Hytonen/Unsplash)
A
A
A

Sementara itu dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadis tersebut adalah pelarangan yang bersifat tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Baca juga: UAS Beri Tips Ampuh Cegah Marah Selama Ramadan, Mudah Diterapkan Lho 

Baca juga: Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 177, Terungkap Cara Meraih Cinta Allah Ta'ala 

Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: "Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya." (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah)

Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement