JAKARTA – Hingga kini, pernikahan beda agama masih menjadi topik yang tabu, namun banyak diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, media sosial Twitter di Indonesia heboh dengan perdebatan warganet soal pro kontra aktivitas ini.
Sebagian orang percaya bahwa menikah beda agama seharusnya dilarang, dengan pertimbangan hukum dari kepercayaan masing-masing. Di sisi lain, sebagian lainnya menganggap bahwa hal itu normal dan menjadi hak sipil masing-masing individu.
Di dalam hukum Indonesia sendiri, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, di Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Terkait hal ini, Ahmad Nurcholish selaku konselor pernikahan mengungkapkan pandangannya terkait isu pernikahan beda agama di Indonesia.