Menurut Ustadz Marwan Hadidi bin Musa dalam Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an menjelaskan, orang yang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya.
Faedahnya, ada sebagian yang berpendapat agar bisa berpuasa terlebih dahulu. Saat dirasa memberatkan baru bisa tidak berpuasa.
Allah Subhaanahu wa Ta'aala memerintahkan secara bertahap. Dia memberikan pilihan kepada mereka yang mampu berpuasa untuk melakukan salah satu dari kedua perkara ini; berpuasa atau membayar fidyah.
Namun berpuasa tetap lebih utama. Setelah itu, Allah Subhaanahu wa Ta'aala menjadikan puasa mesti dilakukan bagi mereka yang mampu (yakni mampu, sehat dan hadir pada bulan itu di negeri tempat tinggalnya) dengan firman-Nya "Faman syahida minkumusy syahra fal yashum-h", Ibnu Abbas berkata, "Kecuali wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya mengkhawatirkan keadaan anaknya, maka ayat ini tetap berlaku tidak dihapus hukumnya bagi mereka berdua." Seukuran satu mud (satu kaupan tangan orang dewasa) dari makanan pokok daerah setempat. Maksudnya memberi makan lebih dari seorang miskin untuk satu hari.
Demikianlah penjelasan Surat Al Baqarah Ayat 184 yang berisi tentang kemudahan bagi orang yang sakit dan dalam perjalanan atau musafir untuk tidak berpuasa.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)