PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan untuk melonggarkan penggunaan masker bagi masyarakat ketika beraktivitas di luar ruangan dan area terbuka. Dengan catatan, area tersebut tidak padat orang.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pelaksanaan sholat berjamaah untuk tidak menggunakan masker. Tetapi, hal ini hanya khusus bagi jamaah sholat yang dalam kondisi sehat.
Baca juga: MUI Sesalkan Deddy Corbuzier Undang Pasangan LGBT di Podcast-nya
"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi," jelas Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa 17 Mei 2022.
Ia menerangkan, seusai sholat berjamaah, apabila berada di ruang publik perlu menyesuaikan.
Baca juga: KH Cholil Nafis Sebut Masyarakat Bisa Somasi Channel Deddy Corbuzier Usai Undang Pasangan LGBT
Selain itu, lanjut Kiai Niam, diimbau kepada pengurus masjid dan mushola yang sebelumnya melipat karpet untuk mencegah penularan covid-19, saat ini sudah bisa kembali menggelar karpet dan sejadah untuk kenyamanan dan kehusyukan beribadah.
Meski begitu, Kiai Niam mengingatkan umat Islam agar tetap waspada untuk menjaga kesehatan. "Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelasnya, seperti dikutip dari mui.or.id.
Kiai Niam mengingatkan bahwa mencegah lebih bagus dan sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran covid-19 sekecil apa pun.
"Karena kita lihat bahwa wabah (covid-19) belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," pungkasnya.
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Pelaku Penginjak Alquran Ditangkap, MUI: Keresahan Masyarakat Bisa Diminimalisasi
Baca juga: Tafsir Surat Ali Imran Ayat 97: Keutamaan Luar Biasa Menunaikan Ibadah Haji
(Hantoro)