Dalam konteks ke-Indonesia-an, pernikahan anak perempuan gadis atau remaja belia dengan kakek-kakek pada prinsipnya tidak ada larangan. Selama dilangsungkan sesuai tuntutan agama dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara.
Sebaiknya orangtua meminta persetujuan anak terlebih dahulu sebelum dia dinikahkan. Diamnya anak gadis menunjukkan setujunya.
Baca juga: Indahnya Masjid Al Ghamama di Madinah, Tempat Nabi Muhammad Sholat Meminta Hujan
Di satu sisi memang sangat disayangkan jika anak gadis dipaksa atau terpaksa dinikahkan karena desakan ekonomi, apalagi jika diekploitasi oleh orang tertentu untuk sekedar hawa nafsu.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)