Rukun dalam Ilmu Mawaris
Selain landasan hukum, ada tiga rukun yang harus dipenuhi ketika membagi harta warisan. Bila salah satu rukun tidak terpenuhi, maka harta warisan tidak dapat dibagi kepada ahli waris. Adapun rukun dalam ilmu mawaris adalah sebagai berikut:
1. Al-Muwaris
Al-Muwaris adalah orang yang meninggalkan harta warisan kepada ahli waris. Namun, harta Al-Muwaris tidak boleh dibagi terlebih dahulu sebelum ia dinyatakan meninggal, baik secara hukum maupun medis.
2. Al-Waris
Al-Waris adalah orang yang memiliki pertalian dekat dengan Al-Muwaris (pewaris), baik itu hubungan darah, hubungan perkawinan, atau alasan memerdekakan hamba sahaya. Syarat pembagian harta kepada Al-Waris ini adalah ia harus dalam keadaan hidup ketika Al-Muwaris meninggal dunia.
3. Al-Mauruts
Al-Mauruts adalah harta yang ditinggalkan Al-Muwaris kepada Al-Waris. Harta peninggalan Al-Muwaris baru bisa dibagikan kepada Al-Waris setelah dikurangi zakat atas harta warisan, biaya pengurusan jenazah, hutang piutang, dan pelaksanaan wasiat pewaris (jika ada).
Mempelajari ilmu mawaris adalah hal yang penting, karena dapat membantu seorang muslim dalam menentukan pembagian harta warisannya kelak maupun untuk memahami bagaimana posisi dan haknya terkait penerimaan harta warisan.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)