BISAKAH menggabungkan akikah dengan kurban? Ternyata hal ini banyak ditanyakan kaum Muslimin. Berikut ini penjelasannya menurut syariat Islam.
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahwa hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakadah. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Barang siapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah)." (HR Abu Dawud nomor 2842)
Baca juga: 4 Kriteria Pisau yang Layak Dipakai untuk Menyembelih Hewan Kurban, Ada Ukuran Minimalnya Â
Baca juga: Abu Nawas Diusir dari Kampung, tapi Gampang Pulang Lagi Ditolong Keledainya, Gimana Caranya?Â
Adapun tentang pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam:
"Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya." (Hadis diriwayatkan oleh lima ahli hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh At-Tirmidzi)
Dalam Fatwa Tarjih ditegaskan dua poin utama tentang akikah: (1) Hukum akikah adalah sunah muakadah dan waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi; (2) Pihak yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orangtua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran