2. Orang yang bermukim
Musafir atau orang yang bepergian atau berpindah-pindah tidaklah wajib berkurban. Ini bagi yang menyatakan bahwa berkurban itu wajib.
Namun bagi orang-orang yang tidak mengatakan wajib, maka tidak berlaku syarat ini. Karena kalau dinyatakan wajib, maka itu menjadi beban. Jika dikatakan sunah, tidaklah demikian.
3. Kaya atau berkecukupan
Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa berkurban itu disunahkan bagi mereka yang mampu, yaitu yang memiliki harta untuk menyembelih hewan kurban, lebih dari kebutuhannya di hari Idul Adha, malamnya, dan selama tiga hari tasyriq juga malam-malamnya.
4. Telah baligh atau dewasa dan berakal
Syarat sahnya berkurban selanjutnya adalah sudah baligh atau dewasa. Kemudian juga berakal atau tidak mengalami gangguan jiwa. Jadi, anak kecil belum diwajibkan berkurban.
Demikian penjelasan mengenai syarat sah berkurban. Semoga sangat jelas dan memberikan banyak manfaat. Aamiin Allahumma aamiin.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)