Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan utang daripada berkurban. Di antaranya adalah Syekh Ibn Utsaimin dan ulama-ulama tim fatwa Islamweb.net di bawah bimbingan Dr Abdullah Al Faqih (Fatwa Syabakah Islamiyah nomor 7198 dan 28826).
Syekh Ibn Utsaimin mengatakan, "Jika orang punya utang maka selayaknya mendahulukan pelunasan utangnya daripada berkurban." (Syarhu-l Mumti’, 7/455)
Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi kurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit utang, dan beliau jawab, "Jika dihadapkan dua permasalahan antara berkurban atau melunasi utang orang yang fakir, maka lebih utama melunasi utang tersebut, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit utang tersebut adalah kerabat dekat." (Majmu’ fatawa & Risalah Ibn Utsaimin, 18/144)
Kesimpulan
Sejatinya, pernyataan-pernyataan ulama tersebut tidaklah saling bertentangan. Sebab, perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berutang.
Sikap ulama yang menyarankan untuk berutang ketika kurban adalah untuk orang yang keadaanya mudah dalam melunasi utang atau untuk utang yang jatuh temponya masih panjang.
Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan utang dibanding kurban adalah untuk orang yang kesulitan melunasi utang atau pemiliknya meminta agar segera dilunasi.
Dengan demikian, jika arisan kurban digolongkan sebagai utang yang jatuh temponya panjang atau utang yang mudah dilunasi, maka berkurban dengan arisan adalah satu hal yang baik.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)