Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berkurban di Luar Tempat Tinggal, Boleh atau Dilarang?

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |14:36 WIB
Hukum Berkurban di Luar Tempat Tinggal, Boleh atau Dilarang?
Ilustrasi hukum berkurban di luar tempat tinggal. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Manfaat akan benar-benar dirasakan oleh kaum miskin dan juga untuk orang yang berkurban, berupa pahala dan keberkahan, karena harta yang ia dermakan benar-benar dirasakan manfaat dan maslahatnya.

Namun bila bukan karena alasan tersebut, artinya di daerah lain masyarakatnya sudah berkecukupan dan bukan karena motivasi menyambung silaturahim (kerabat atau keluarga), tentu lebih utama berkurban di daerah domisili, karena berkurban di tempat kita domisili, lebih memudahkan dalam menjalankan sunah-sunah kurban.

Baca juga: 7 Fakta Kondisi Terkini Makam Abu Lahab dan Abu Jahal: Mengerikan, Bau Bangkai Busuk! 

Baca juga: Viral Atlet Thailand Jadi Mualaf dan Nikahi Gadis Gresik Peraih Emas PON 

Seperti menyembelih hewan kurbannya sendiri, menghadiri penyembelihan, memakan 1/3 dari daging kurban, dan dapat berbagi kepada tetangga dan kerabat kita yang dekat. Hal-hal seperti ini akan sulit dilakukan bila berkurban dilakukan di daerah lain.

Asal dipastikan penyembelihan dilakukan di hari raya atau tiga hari Tasyrik. Kemudian hewan kurbannya juga dipastikan yang sah untuk berkurban: bebas dari cacat, serta orang yang dijadikan wakil penyembelihan haruslah orang yang amanah.

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement