Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejarah Istilah Kurban Beserta Hukumnya Menurut Syariat Islam

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 09 Juli 2022 |16:09 WIB
Sejarah Istilah Kurban Beserta Hukumnya Menurut Syariat Islam
Ilustrasi sejarah istilah kurban beserta hukumnya menurut syariat Islam. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

TIDAK lama lagi umat Islam Indonesia memperingati hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Di dalam Idul Adha ada amalan yang sangat dianjurkan yakni menyembelih hewan kurban. Ada beberapa hal terkait kurban (qurban) yang penting diketahui kaum Muslimin.

Dikutip dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI Tanah Datar Sumatera Barat Ustadz Yendri Junaidi Lc MA menjelaskan bahwa di antara persoalan tersebut adalah istilah kurban.

Baca juga: 4 Adab Menyambut Idul Adha, Miliki Pahala Luar Biasa Besar! 

Sejarah Istilah Kurban

Sebenarnya istilah kurban atau qurban kurang tepat untuk menyebut ibadah penyembelihan di hari Idul Adha. Istilah yang benar sesungguhnya adalah udhhiyyah (اْلأُضْحِيَّة), idhhiyyah (الْإِضْحِيَّة), atau dhahiyyah (الضَّحِيَّة). Secara bahasa, ketiga kata ini memiliki arti yang sama yaitu kambing yang disembelih di waktu dhuha atau di pagi hari Idul Adha.

Adapun secara istilah, udhhiyyah berarti:

مَا يُذَكَّى تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ بِشَرَائِطَ مَخْصُوْصَةٍ

"Binatang yang disembelih di hari-hari An-Nahr (qurban) untuk ber-taqarrub kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dengan syarat-syarat tertentu." (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwait, jilid 5, halaman 74)

Info grafis ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Sementara istilah qurban (dalam bahasa Arab: القُرْبَان ) sesungguhnya memiliki arti yang jauh lebih umum dibanding istilah udhhiyyah (yang sudah telanjur diartikan ‘qurban’ dalam bahasa Indonesia).

Secara bahasa, qurban berarti segala sesuatu yang dilakukan untuk mendekatkan diri pada Allah Subhanahu wa ta'ala, baik berupa sembelihan atau ibadah-ibadah lainnya (ia semakna dengan taqarrub التَّقَرُّب ).

Jika qurban (pendekatan diri pada Allah Subhanahu wa ta'ala) yang dilakukan itu berupa sembelihan, maka dalam hal ini dia sama persis dengan udhiyyah. Tapi jika qurban yang dilakukan tidak berbentuk penyembelihan berarti dia berbeda dengan udhiyyah.

Jadi makna qurban sesungguhnya lebih umum dan lebih luas daripada udhiyyah. Namun karena sudah menjadi istilah yang umum dipakai maka kita ikuti saja.

Baca juga: Puasa Arafah Menghapus Dosa Setahun Sebelum dan Sesudahnya, Ini Dalil Sahihnya 

Hukum Berkurban

Ibadah qurban hukumnya sunnah muakkadah. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Juga hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Barra bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، مَنْ فَعَلَهُ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

"Sesungguhnya yang pertama kali kita lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat. Kemudian kita pulang lalu kita menyembelih kurban. Siapa yang melakukan seperti ini berarti dia telah mengamalkan sunah kita. Tapi siapa yang telah menyembelih sebelum sholat berarti itu hanya daging biasa yang diberikannya pada keluarganya, tidak termasuk kategori ibadah kurban sedikit pun." (HR Bukhari nomor 5545)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement