Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan karena Tak Punya Uang

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |14:08 WIB
Hukum Tidak Menghadiri Undangan Pernikahan karena Tak Punya Uang
Ilustrasi hukum tidak menghadiri undangan pernikahan karena tak punya uang. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Berdasarkan berbagai penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa jika yang dimaksud tidak memiliki uang adalah tak mempunyai uang untuk pemberian kepada tuan rumah, maka hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban menghadiri undangan walimah pernikahan. Sehingga, menghadiri walimah pernikahan dalam hal ini tetap diwajibkan, sebab memberikan pemberian (hibah) pada tuan rumah merupakan hal yang sunnah, dan ketidakmampuan melaksanakan perkara yang sunnah, tidak akan menggugurkan perkara yang wajib.

Sedangkan ketika maksud tidak memiliki uang diartikan pada tak memiliki ongkos untuk menempuh perjalanan menuju lokasi walimah, maka dalam hal ini menghadiri walimah pernikahan menjadi tidak wajib.

Lalu dalam keadaan ini pula, tidak wajib baginya untuk berutang pada orang lain agar mampu membiayai ongkos untuk perjalanan walimah pernikahan, sebab dalam fikih dikenal ketentuan bahwa tidak wajib bagi seseorang untuk mengupayakan terwujudnya keadaan yang membuatnya wajib melakukan suatu hal (tahsilu sabab al-wujub la yajib).

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement