HUKUM tidak menghadiri undangan pernikahan karena tidak punya uang ternyata sangat ingin diketahui banyak Muslim. Seperti diketahui, seorang Muslim wajib memenuhi undangan jika tidak ada halangan berarti. Lantas, bagaimana bila tidak datang karena tak memiliki uang?
Dikutip dari nu.or.id, Ustadz M Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember, menerangkan bahwa terkait permasalahan ini masih mengarah pada dua kemungkinan. Antara tidak menghadiri walimah pernikahan karena tak memiliki uang yang cukup untuk diberikan kepada tuan rumah atau tidak menghadiri walimah disebabkan tak memiliki uang yang cukup untuk biaya berangkat menuju acara walimah.
Baca juga: Mengenal Jawed Karim, Sosok Muslim Genius Pendiri YouTube
Pada persoalan pertama, yakni tidak memiliki uang untuk diberikan kepada tuan rumah, secara hukum syariat tidak dikategorikan sebagai uzur yang menggugurkan kewajiban menghadiri walimah pernikahan. Hal ini dikarenakan memberikan uang atau hadiah kepada tuan rumah saat acara pernikahan bukanlah hal yang diwajibkan, melainkan sebatas perbuatan sunnah dalam bentuk hibah (pemberian), sehingga seseorang tetap wajib menghadiri acara walimah pernikahan meskipun tanpa memberikan apa pun kepada tuan rumah.
Berbeda halnya ketika telah diketahui bahwa motif tuan rumah mengundang seseorang karena mengharap pemberian uang dari tamu undangan, maka dalam keadaan demikian tidak wajib bagi seseorang untuk menghadiri undangan walimah pernikahan, sebab acara walimah seperti ini tidak memenuhi persyaratan wajibnya mendatangi acara walimah pernikahan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam kitab Hasyiyah al-Qulyubi berikut:
قوله: (وأن لا يحضره) أي ومن الشروط أن لا يكون طلب حضوره لخوف منه على نفس ، أو مال أو عرض أو لطمع في جاهه أو ماله أو حضور غيره ، ممن فيه ذلك لأجله بل يدعوه للتقرب أو الصلاح أو العلم أو نحو ذلك
"Sebagian dari syarat (wajibnya mendatangi walimah) adalah motif mengundang seseorang tidak karena khawatir perlakuan buruk darinya pada fisik, harta, dan kehormatan (orang yang mengundang), tidak karena mengharap jabatan atau uang darinya dan tidak karena mengharap hadirnya orang lain yang akan memberikan hal di atas. Tetapi motif mengundang murni untuk mempererat hubungan, berbuat baik, memberi tahu atau hal-hal sesemanya." (Syihabuddin al-Qulyubi, Hasyiyah al-Qulyubi, juz 3, halaman 296)
Baca juga: Cerita Gadis Cantik Ucap Syahadat Diantar Ibunya yang Non-Muslim, Beri Dukungan Penuh
Sedangkan menyikapi persoalan kedua, yakni tidak memiliki uang untuk berangkat menuju acara walimah pernikahan, misalnya karena faktor tempat penyelenggaraan walimah pernikahan yang cukup jauh dan membutuhkan biaya, maka dalam keadaan demikian menghadiri walimah pernikahan bagi seseorang menjadi tidak wajib. Sebab dalam hal ini, ia dianggap tidak mampu.
Ketetapan hukum tidak wajibnya menghadiri undangan walimah pernikahan dalam persoalan kedua ini mulanya berangkat dari permasalahan: "Seberapa jauh undangan walimah yang wajib untuk dihadiri?"